Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025

Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025 bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan d esa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Desa terpilih; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten/kota; RPJM Desa merumuskan tantangan serta strategi kebijakan yang akan ditempuh untuk menjawab perma...