Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025
Nomor 2 Tahun 2024
tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Tahun 2020 - 2025
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat, perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk kurun waktu 6 (enam)
tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala
Desa terpilih;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan
pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
Perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
RPJM Desa merumuskan tantangan serta strategi kebijakan yang akan
ditempuh untuk menjawab permasalahan 6 (enam) tahun ke depan. Dokumen RPJM
Desa Tipar Tahun 2020-2025 dimaksudkan untuk memberikan petunjuk awal
penyusunan dokumen rencana tahunan, sehingga dapat menghasilkan dokumen
yang tersusun dengan alur logika yang strategis konsisten.
Dengan demikian, dokumen perencanaan akan lebih mudah untuk dipahami
serta siap untuk dievaluasi capaiannya. Arah kebijakan dan pembangunan
yang terukur kinerjanya akan lebih menjamin keberhasilan pencapaiannya.
Dokumen RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025 merupakan penjabaran Visi dan Misi
Kepala Desa yang bersinergi dengan Visi dan Misi Kabupaten Garut, serta
hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Desa periode sebelumnya dengan
tepat memperhatikan dinamika kondisi Desa.
Secara umum materi dokumen RPJM Desa berisi tentang Visi, Misi, Tujuan,
Sasaran dan Program Kepala Desa. Adapun aspek pembangunan dijabarkan meliputi urusan wajib dan urusan
pilihan. Dengan karunia Allah SWT, kegiatan musyawarah penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tipar periode Tahun 2020-2025 secara
partisipatif telah berjalan lancar sesuai harapan bersama.
Demikian pula dengan penyelesaian dokumen proses dan hasil pelaksanaan
penyusunan RPJM Desa ini. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengucapkan
terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Tipar yang telah
berpartisipasi aktif dan banyak berkontribusi (baik secara langsung maupun
tidak langsung) sehingga kegiatan penyusunan RPJM Desa ini dapat berjalan
dengan lancar.
Ucapan terima kasih ini juga kami sampaikan kepada tim fasilitator dan
tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tipar Tahun
2020-2025 yang telah secara sukarela dan sepenuh hati mencurahkan segala
potensi dan kekuatannya untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab
yang telah dipercayakan. Demikian juga kepada Aparatur Pemerintahan Desa
Tipar yang telah memberikan sumbangsihnya dalam memperlancar seluruh
rangkaian proses kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa sampai dokumen ini.
Di samping itu, kami sampaikan juga terima kasih kepada serta Pemerintah
Kabupaten Garut dan Pemerintah Kecamatan Cikelet yang telah banyak
memberikan dukungan baik berupa material, informasi dan sumbang saran.
Seperti kita ketahui bersama, RPJM Desa merupakan dokumen Pemerintah Desa
yang mendapatkan legitimasi hukum melalui Peraturan Desa dan menjadi
instrumen penting yang mengarahkan dan mengendalikan kegiatan program
pembangunan desa selama kurun waktu 6 (enam) tahun ke depan. RPJM Desa
berisikan penjabaran Visi, Misi dan Program masyarakat desa terpilih,
dengan detail, lengkap dengan detail teknis lainnya menyangkut gambaran
umum kondisi desa, isu-isu strategis, strategis kebijakan dan program
pembangunan, penetapan indikator kinerja, dan gambaran umum pendanaan. Kam
percaya kehadiran dokumen RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025 yang di desain
dengan terampil yang komunikatif ini insya Allah akan menjadi sumber
informasi yang komprehensif bagi semua kalangan untuk mengetahui,
menyikapi maupun mengkritis secara konstruktif setiap program dan rencana
kerja pemerintah Desa.
Kehadiran dokumen RPJM Desa ini merupakan bukti konkret dari upaya tim
penyusun dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah
dibebankan oleh Pemerintah Desa. Besar harapan kami agar perencanaan
yang telah tersusun ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan
pembangunan desa, serta peran aktif, komitmen dan dukungan seluruh,
Aparatur Desa Tipar, masyarakat Desa Tipar dan para pihak kami harapkan
dapat terus terjalin kerja sama dengan baik. Kami menyadari bahwa proses
yang telah dilaksanakan masih banyak kekurangannya, demikian pula dengan
dokumen yang telah tersusun ini tentunya masih banyak
kelemahannya.
Comments
Post a Comment