Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025

Peraturan Desa Tipar
Nomor 2 Tahun 2024
tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Tahun 2020 - 2025

bahwa dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu disusun  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran  visi, misi  dan program Kepala Desa terpilih;
 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
 
RPJM Desa merumuskan tantangan serta strategi kebijakan yang akan ditempuh untuk menjawab permasalahan 6 (enam) tahun ke depan. Dokumen RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025 dimaksudkan untuk memberikan petunjuk awal penyusunan dokumen rencana tahunan, sehingga dapat menghasilkan dokumen yang tersusun dengan alur logika yang strategis konsisten.
 
Dengan demikian, dokumen perencanaan akan lebih mudah untuk dipahami serta siap untuk dievaluasi capaiannya. Arah kebijakan dan pembangunan yang terukur kinerjanya akan lebih menjamin keberhasilan pencapaiannya. Dokumen RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025 merupakan penjabaran Visi dan Misi Kepala Desa yang bersinergi dengan Visi dan Misi Kabupaten Garut, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Desa periode sebelumnya dengan tepat memperhatikan dinamika kondisi Desa.
 
Secara umum materi dokumen RPJM Desa berisi tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Kepala Desa. Adapun aspek pembangunan dijabarkan meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan karunia Allah SWT, kegiatan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tipar periode Tahun 2020-2025 secara partisipatif telah berjalan lancar sesuai harapan bersama.
 
Demikian pula dengan penyelesaian dokumen proses dan hasil pelaksanaan penyusunan RPJM Desa ini. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Tipar yang telah berpartisipasi aktif dan banyak berkontribusi (baik secara langsung maupun tidak langsung) sehingga kegiatan penyusunan RPJM Desa ini dapat berjalan dengan lancar.
 
Ucapan terima kasih ini juga kami sampaikan kepada tim fasilitator dan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tipar Tahun 2020-2025 yang telah secara sukarela dan sepenuh hati mencurahkan segala potensi dan kekuatannya untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan. Demikian juga kepada Aparatur Pemerintahan Desa Tipar yang telah memberikan sumbangsihnya dalam memperlancar seluruh rangkaian proses kegiatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sampai dokumen ini.
 
Di samping itu, kami sampaikan juga terima kasih kepada serta Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Kecamatan Cikelet yang telah banyak memberikan dukungan baik berupa material, informasi dan sumbang saran. Seperti kita ketahui bersama, RPJM Desa merupakan dokumen Pemerintah Desa yang mendapatkan legitimasi hukum melalui Peraturan Desa dan menjadi instrumen penting yang mengarahkan dan mengendalikan kegiatan program pembangunan desa selama kurun waktu 6 (enam) tahun ke depan. RPJM Desa berisikan penjabaran Visi, Misi dan Program masyarakat desa terpilih, dengan detail, lengkap dengan detail teknis lainnya menyangkut gambaran umum kondisi desa, isu-isu strategis, strategis kebijakan dan program pembangunan, penetapan indikator kinerja, dan gambaran umum pendanaan. Kam percaya kehadiran dokumen RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025 yang di desain dengan terampil yang komunikatif ini insya Allah akan menjadi sumber informasi yang komprehensif bagi semua kalangan untuk mengetahui, menyikapi maupun mengkritis secara konstruktif setiap program dan rencana kerja pemerintah Desa.
 
Kehadiran dokumen RPJM Desa ini merupakan bukti konkret dari upaya tim penyusun dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan oleh Pemerintah Desa. Besar harapan kami agar perencanaan yang telah tersusun ini dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan desa, serta peran aktif, komitmen dan dukungan seluruh, Aparatur Desa Tipar, masyarakat Desa Tipar dan para pihak kami harapkan dapat terus terjalin kerja sama dengan baik. Kami menyadari bahwa proses yang telah dilaksanakan masih banyak kekurangannya, demikian pula dengan dokumen yang telah tersusun ini tentunya masih banyak kelemahannya.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024