Posts

Showing posts with the label INFO GRAFIK APBDES TAHUNAN

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2025

Image
 INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2025 Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting ; dukungan program Ketahanan Pangan; pengembangan potensi dan keunggulan Desa; pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau; program sektor prioritas lainnya di Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2024

Image

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2023

Image
  INFO GRAFIK APBDesa Awal Tahun ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 Desa Tipar Kecamatan Cikelet  Kabupaten Garut

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2022

Image
  INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2022

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR AWAL TAHUN ANGGARAN 2021

Image
INFO GRAFIK APBDesa Awal Tahun ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 Desa Tipar Kecamatan Cikelet  Kabupaten Garut Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.  Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya. Transparansi dan akuntabilitas anggar...

INFO GRAFIK USULAN APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2021

Image
INFO GRAFIK Usulan APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021 Desa Tipar Kecamatan Cikelet  Kabupaten Garut Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.  Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya. Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk m...

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2020

Image
INFO GRAFIK APBDes TAHUN ANGGARAN 2020 DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT Sesuai Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Desa Tipar mengalokasikan anggaran di 3 bidang dan di beberapa sub bidang dimana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ini sesuai dengan hasi penetapan RKPDesa yang di Prioritaskan, bisa di lihat pada gambar di atas. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (goo...

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2019

Image
INFO GRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2019 DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT Sesuai Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Pemerintah Desa Tipar mengalokasikan anggaran di 3 bidang dan di beberapa sub bidang dimana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ini sesuai dengan hasi penetapan RKPDesa yang di Prioritaskan, bisa di lihat pada gambar di atas. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (goo...

INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2018

Image
 INFO GRAFIK APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2018