Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025

Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 Fokus Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2025 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah: Fokus penggunaan Dana De s a diutamakan penggunaannya untuk mendukung: penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan t arget keluarga penerima manfaat dap...