Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020. Dengan hormat, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan ...