Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020.
Dengan hormat, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat
materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan
Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa (LKPPD terlampir)
Bersama ini Kami sampaikan dengan hormat Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet
Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020.
Comments
Post a Comment