Posts

Showing posts from March, 2021

Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awasagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Image
  Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awassagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Undang­­-Undang Negara Republik Indonesia   Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak. Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan pengawasan juga   menyiapkan dan memfasilitasi   sarana prasarana kegiatan yang menunjang terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya ...

Penyaluran Insentif Ketua RT, Ketua RW & Tunjangan BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021

Image
  PENYALURAN INTENSIF/OPERASIONAL KETUA RT, KETUA RW,  KADER POSYANDU DAN TUNJANGAN BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021                 Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Ketua Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 Jum’at (15/05/2020). Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 28 (Dua Pulu Delapan) Orang, yang terdiri dari Ketua RW 6 (Enam) Orang, Ketua RT 22 (Dua Puluh Dua) Orang, Kader Posyandu 20 (Dua Pulug) Orang dan Ketua BPD dan Anggotanya 5 (Lima) Orang, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD menerima insentif tahap pertama untuk 3 (Tiga) Bulan terhitung dari Bulan Januari – Bulan Maret yaitu sebesar: 1.     Rp. 228,000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapn Ribu) per Ketua RT; 2.     Rp. 320,000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) per Ketua RW; 3.     Rp. 45. 000,- (Empat Puluh...