Penyaluran Insentif Ketua RT, Ketua RW & Tunjangan BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021

 PENYALURAN INTENSIF/OPERASIONAL KETUA RT, KETUA RW, 

KADER POSYANDU DAN TUNJANGAN BPD
Tahap I Tahun Anggaran 2021
 
 
 
 

 

 
 Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Ketua Ketua RW
Tahap I Tahun Anggaran 2021

Jum’at (15/05/2020). Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 28 (Dua Pulu Delapan) Orang, yang terdiri dari Ketua RW 6 (Enam) Orang, Ketua RT 22 (Dua Puluh Dua) Orang, Kader Posyandu 20 (Dua Pulug) Orang dan Ketua BPD dan Anggotanya 5 (Lima) Orang, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD menerima insentif tahap pertama untuk 3 (Tiga) Bulan terhitung dari Bulan Januari – Bulan Maret yaitu sebesar:

1.    Rp. 228,000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapn Ribu) per Ketua RT;

2.    Rp. 320,000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) per Ketua RW;

3.    Rp. 45. 000,- (Empat Puluh Lima Ribu) per Kader Posyandu; dan

4.    Rp. 457.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu) per Anggota BPD.

Jumlah tersebut turun dari dari Anggaran Tahun 2020. Perlu diketahui pula bahwa insentif/operasional para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.

 Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Ketua RT
Tahap I Tahun Anggaran 2021

 

Penyerahan/Penyaluran Tunjangan Kepada Ketua BPD dan Anggotanya
Tahap I Tahun Anggaran 2021
 

Pelayanan optimal bagi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, keberadaan ketua RT dan RW sangat membantu dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBDesa, sehingga insentif bagi ketua RT dan RW masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 Desa Tipar.

Penyaluran insentif dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu per 3 (tiga) bulan bulan sekali. Untuk Tahap Pertama dilaksanakan pada Bulan Januari – Bulan Maret, Tahap Kedua dilaksanakan pada Bulan April – Bulan Juni, Tahap Ketiga dilaksanakan pada Bulan Juli – Bulan September dan Tahap Keempat dilaksanakan pada Bulan Oktober – Bulan Desember.

Setiap penyaluran insentif/operasional dan/atau tunjangan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tipar sambil melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan yang rutin selalu dilaksanakan.

 
Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Kader Posyandu
Tahap I Tahun Anggaran 2021

“Memang tergolong kecil, dibanding dengan pengabdian dari mereka, namun mengingat terbatasnya anggaran, sebab anggaran bersumber dari ADD, sehingga baru dapat memberikan insentif sebesar itu, mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang dapat menganggarkan lebih banyak dari pada tahun 2021”.

Dengan adanya insentif dan tunjangan ini diharapkan dapat menambah motivasi bagi seluruh Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu dan Ketua BPD serta Anggotanya dalam membantu tugas jabatan selaku pelaksana tugas kewilayahan di kampung dan/atau di wilayah kerja masing-masing.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024