Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa
Awassagara
Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa
merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang
lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan
pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud
kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi
daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara
komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak.
Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan
pengawasan juga menyiapkan dan memfasilitasi sarana prasarana kegiatan yang menunjang
terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya potensi masyarakat agar
dapat dimanfaatkan sebagai asset dan sumber daya manuasi yang berkualitas,
berdayaguna dan berhasil serta mampu berperan aktif dalam pembangunan disegala
bidang.
Perdesaan adalah sarana yang berpotensi untuk
dikembangkan melalui berbagai bidang, salah satunya Program Pemberian Kerja
Sementara melalui Padat Karya yang dianggap masyarakat adalah solusi dan nilai
tambah bagi pendapatan masyarakat dan dapat meningkatkan nilai daya beli
masyarakat umumnya dapat membantu mempercepat pembangunan di Desa.
Pembukaan Jalan Produksi adalah salah satu sarana
prasarana menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dalam waktu sekarang ini, yang
kondisinya masih gambut. Maka melalui Program Pemberian Kerja Sementara agar
kiranya harapan masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan
terciptanya lingkungan yang bersih.
Lain dari pihak itu Program Pemberian Kerja
Sementara berperan penting untuk dapat mengatasi banyaknya pengangguran karena
terbatasnya lapangan pekerjaan dan dan peluang kerja yang saat sekarang ini
sedang dialami oleh masyarakat perdesaan. Desa Tipar dengan jumlah penduduk 7.103 Jiwa yang
mayoritas pekerjaannya sebagai buruh, jelas sekali sangat membutuhkan
pekerjaan. Dengan adanya Program Pemberian Kerja Sementara ini berkaitan sekali
dengan kebutuhan masyarkat dan dapat membantu dalam situasi yang sulit ini.
Melalui Musrenbangdes Desa Tipar perencanaan mengusulkan dan
merencanakan Pembukaan Jalan Produksi RW.
01, RW. 02 dan RW. 03 kemudian dari pada
itu masyarakat pun ikut andil dalam bentuk swadaya/gotong royong secara
sukarela terhadap kegiatan Prasarana Umum Desa yang ada, yaitu:
Pembukaan Jalan Produksi Datar Elin RW. 01 dan RW.
02 Dusun I – Haurgeulis RW. 03 Dusun II di Desa Tipar yaitu Pembukaan Jalan ini akan mengubungkan
antara Desa Tipar Dengan Desa Awassagara.
PKT
sendiri dilaksanakan ke dalam pekerjaan Pembukaan
Badan Jalan atar Desa yang mengairi kurang lebih 2.350
Km.
Pekerja
sendiri dibagi ke dalam 22 kelompok dimana satu kelompok terdiri
dari 1 RT.
Yang menjadi
semangat dimana PKT ini di komando langsung oleh Kepala Desa Tipar serta di
ikuti dengan Perangkat Desa, Lembaga BPD dan Lembaga-lembaga Desa yang terkait
yang ada di wilayah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Comments
Post a Comment