Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awasagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

 Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awassagara
Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut


Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Undang­­-Undang Negara Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak.








Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan pengawasan juga  menyiapkan dan memfasilitasi  sarana prasarana kegiatan yang menunjang terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya potensi masyarakat agar dapat dimanfaatkan sebagai asset dan sumber daya manuasi yang berkualitas, berdayaguna dan berhasil serta mampu berperan aktif dalam pembangunan disegala bidang.

Perdesaan adalah sarana yang berpotensi untuk dikembangkan melalui berbagai bidang, salah satunya Program Pemberian Kerja Sementara melalui Padat Karya yang dianggap masyarakat adalah solusi dan nilai tambah bagi pendapatan masyarakat dan dapat meningkatkan nilai daya beli masyarakat umumnya dapat membantu mempercepat pembangunan di Desa.






Pembukaan Jalan Produksi adalah salah satu sarana prasarana menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dalam waktu sekarang ini, yang kondisinya masih gambut. Maka melalui Program Pemberian Kerja Sementara agar kiranya harapan masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih.
 
Lain dari pihak itu Program Pemberian Kerja Sementara berperan penting untuk dapat mengatasi banyaknya pengangguran karena terbatasnya lapangan pekerjaan dan dan peluang kerja yang saat sekarang ini sedang dialami oleh masyarakat perdesaan. Desa Tipar dengan jumlah penduduk 7.103 Jiwa yang mayoritas pekerjaannya sebagai buruh, jelas sekali sangat membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya Program Pemberian Kerja Sementara ini berkaitan sekali dengan kebutuhan masyarkat dan dapat membantu dalam situasi yang sulit ini. 






Melalui Musrenbangdes Desa Tipar perencanaan mengusulkan dan merencanakan Pembukaan Jalan Produksi RW. 01, RW. 02 dan RW. 03 kemudian dari pada itu masyarakat pun ikut andil dalam bentuk swadaya/gotong royong secara sukarela terhadap kegiatan Prasarana Umum Desa yang ada, yaitu:

Pembukaan Jalan Produksi Datar Elin RW. 01 dan RW. 02 Dusun I – Haurgeulis RW. 03 Dusun II di Desa Tipar yaitu Pembukaan Jalan ini akan mengubungkan antara Desa Tipar Dengan Desa Awassagara.

PKT sendiri dilaksanakan ke dalam pekerjaan Pembukaan Badan Jalan atar Desa yang mengairi kurang lebih 2.350  Km.

Pekerja sendiri dibagi ke dalam 22 kelompok dimana satu kelompok terdiri dari 1 RT.

Yang menjadi semangat dimana PKT ini di komando langsung oleh Kepala Desa Tipar serta di ikuti dengan Perangkat Desa, Lembaga BPD dan Lembaga-lembaga Desa yang terkait yang ada di wilayah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.





Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024