Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024
Pada Hari Jum’at Tanggal 14 Juli 2023 Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Peerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2024.
Yang di Hadiri oleh Camat atau yang mewakili, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggotanya, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan Perempuan.
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas: pembina yang dijabat oleh kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan anggota berasal dari: perangkat desa; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain; Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; organisasi atau kelompok perajin; organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin; kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; penggiat dan pemerhati lingkungan;kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan: pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; pencermatan ulang RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Setelah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dilanjutkan dengan penyampaian materi-materi pokok oleh Pendamping Desa dan Kasi PMD Kecamatan.
Comments
Post a Comment