Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027
Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027 sebagai bahan dasar
dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, semua
elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam
pembangunan desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa sesuai
dengan amanat Revisi UU Desa. Selain itu, dokumen ini menjadi
acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa
yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan
pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya
mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber
pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari
jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan
dengan pembangunan Desa Tipar.
- Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
- Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan.
- Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
- Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
- Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
- Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
- Daftar Masalah dan Potensi Berdasarkan Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
- Daftar Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Pembangunan, dan Sumber Daya Sosial Budaya.
- Format Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJM Desa Tahun 2020-2027.
- Daftar Usulan Masyarakat Dipilah Berdasarkan tujuan SDGS Desa.
- Rekapitulasi Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa.
- Format Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang masuk ke Desa.
- Daftar Kegiatan Prioritas Berdasarkan Rekomendasi SID/IDM/Rembuk Stunting.
- SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
- Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJM Desa.
- Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa
- Berita Acara Kesepakatan Kepala Desa dan BPD tentang RPJM Desa.
- Dokumentasi
Comments
Post a Comment