Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar
Tahun 2020 - 2027

Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Desa Tipar Tahun 2020-2027

Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

RPJM Desa ini dirancang melalui partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa yang telah disepakati sebagai visi misi pembangunan desa.

Proses penyusunan RPJM Desa ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal, tetapi juga diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Kami berusaha agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab tantangan yang dihadapi desa serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027 sebagai bahan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa sesuai dengan amanat Revisi UU Desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa Tipar.

Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027 pada tambahan masa jabatan kepala Desa selama 2 (dua) tahun disusun dengan maksud yaitu :
  1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya.
  2. Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang di dalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan.
  3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
  4. Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
  5. Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027 disusun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
  3.  Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
  4. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
    Cover

    Kata Pengantar

    Daftar Isi

    Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa


    BAB I: Pendahuluan

    BAB II: Gambaran Umum Desa

    BAB III: Potensi, Permasalahan Dan Isu Strategis Desa 

    BAB IV: Kebijakan Dan Kinerja Keuangan Desa

    BAB V: Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran

    BAB VI: Strategi Dan Arah Kebijakan

    BAB VII: Arah Kebijakan Keuangan Desa

    BAB VIII: Program Dan Kegiatan Indikatif

    BAB IX: Penutup

    LAMPIRAN-LAMPIRAN:
    1. Daftar Masalah dan Potensi Berdasarkan Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
    2. Daftar Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Pembangunan, dan Sumber Daya Sosial Budaya.
    3. Format Tabel Daftar Program dan Kegiatan RPJM Desa Tahun 2020-2027.
    4. Daftar Usulan Masyarakat Dipilah Berdasarkan tujuan SDGS Desa.
    5. Rekapitulasi Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa.
    6. Format Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang masuk ke Desa.
    7. Daftar Kegiatan Prioritas Berdasarkan Rekomendasi SID/IDM/Rembuk Stunting.
    8. SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
    9. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJM Desa.
    10. Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa
    11. Berita Acara Kesepakatan Kepala Desa dan BPD tentang RPJM Desa.
    12. Dokumentasi

    Comments

    Postingan Populer

    Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

    Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

    Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

    Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024