INFO GRAFIK APB DESA TIPAR AWAL TAHUN ANGGARAN 2021
Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Desa Tipar mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021 melalui media infografis dan baliho.
Infografis disebarkan melalui blooger desa dan termasuk peraturan APBDesa Tipar Tahun 2021. Tidak berbeda jauh dengan baliho yang dipasang di Kantor Desa Tipar.
Sosialisasi APBDesa Tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa Tipar khususnya untuk ikut serta dalam program pengawasan pelaksanaan pembangunan Desa Tipar. Apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan Anggaran yang bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan masyarakat Desa Tipar.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebagai media transparansi anggaran setiap desa diwajibkan membuat Papan Infografis APBDes setiap tahun. Untuk Tahun 2021 Desa Tipar juga melakukan pemasangan Papan Infografis APBDes menuju tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Total Pendapatan Desa Tipar Tahun 2021 sebesar Rp. 1.704.707.079,- terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp. 6.000.000,- Transfer Dana Desa sebesar Rp. 1.108.468.000,- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 27.601.711,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 429.295.710,- Bantuan Keuangan Propinsi Rp. 130.000.000,- serta Pendapatan Lain - Lain sebesar Rp. 3.341.658,-
Sementara untuk Belanja Desa di alokasi untuk beberapa bidang yaitu terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. sebagai mana besaran untuk alokasi dari bidang masing-masing bisa di lihat pada gambar di atas.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Desa Tipar mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021 melalui media infografis dan baliho.
Infografis disebarkan melalui blooger desa dan termasuk peraturan APBDesa Tipar Tahun 2021. Tidak berbeda jauh dengan baliho yang dipasang di Kantor Desa Tipar.
Sosialisasi APBDesa Tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa Tipar khususnya untuk ikut serta dalam program pengawasan pelaksanaan pembangunan Desa Tipar. Apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan Anggaran yang bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan masyarakat Desa Tipar.
APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebagai media transparansi anggaran setiap desa diwajibkan membuat Papan Infografis APBDes setiap tahun. Untuk Tahun 2021 Desa Tipar juga melakukan pemasangan Papan Infografis APBDes menuju tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Total Pendapatan Desa Tipar Tahun 2021 sebesar Rp. 1.704.707.079,- terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp. 6.000.000,- Transfer Dana Desa sebesar Rp. 1.108.468.000,- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 27.601.711,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 429.295.710,- Bantuan Keuangan Propinsi Rp. 130.000.000,- serta Pendapatan Lain - Lain sebesar Rp. 3.341.658,-
Sementara untuk Belanja Desa di alokasi untuk beberapa bidang yaitu terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. sebagai mana besaran untuk alokasi dari bidang masing-masing bisa di lihat pada gambar di atas.
Comments
Post a Comment