MUSYAWARAH TENTANG RKP Desa TAHUN 2021 DAN LAPORAN APBDes SEMSETER I TAHUN ANGGARAN 2020
MUSYAWARAH TENTANG RKP Desa TAHUN 2021 DAN
LAPORAN APBDes SEMSETER I TAHUN ANGGARAN 2020
Desa Tipar Kecamatan Cikelet-Garut. Kamis, 24 September 2020, Jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB sesuai dengan jadwal dari Kecamatan Cikelet bahwa pada hari ini Pemerintah Desa Tipar melaksanakan Musyawarah Desa yaitu RKPDes Tahun 2021 sekaligus laporan pertanggungjawaban APBDes Semester I Tahun Anggaran 2020.
Dalam Musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Sekmat, Bapak Kasi PMD, Kepala Desa Tipar, Ketua BPD bersama anggota, Babinsa, Bhabinmas Desa Tipar, LPMD Desa Tipar, Kepala Dusun, Ketua RW Desa Tipar dan Ketua TP. PKK serta Sekretarinya.
Dalam musyawarah tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak sesuai himbauan dari pemerintah dalam masa Pandemi COVID-19 dengan jumlah undangan 30 orang dan yang hadir 19 orang.
Kepala Desa Tipar dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkofim Kecamatan Cikelet dan para peserta musyawarah yang telah bersama-sama membangun desa ini agar lebih baik. dalam kesempatan ini Kepala Desa juga memaparkan RKP Desa Tahun 2021 untuk memprioritaskan yang lebih prioritas terutama sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dimana terdapat 18 SDGs, Konperensi Pers Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 Permendesa PDTT No 13/2020
Sekretaris Kecamatan yaitu Bapak Nurbani Tamim. menyampaikan dalam masa pandemi COVID-19 bapak – bapak dan ibu – ibu yang hadir dalam musyawarah desa merupakan wakil dari masyarakat, tentunya dapat menyampaikan dan dapat membantu pemerintah dalam membina masyarakat dengan mengedukasi masyarakat untuk tetap menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat dan tetap menjalankan sesuai protokol kesehatan anjuran pemerintah. Mengikuti arahan dari Pemerintah pusat, diharapkan pada tahun anggaran 2021 lebih menitik beratkan pada pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk itu Pemerintah Desa bersinergi dengan dinas – dinas terkait untuk mengajukan pelatihan – pelatihan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. “Kita semua tentunya berharap supaya pandemi COVID-19 ini segera berakhir dan kita semua dapat berkehidupan normal seperti sebelumnya, sehingga Pembangunan yang ada di desa dapat maksimal dan perekonomian kembali membaik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.”
Dalam kesempatan itu Bhabinkhamtibmas dan Bhabinsa Desa Tipar juga memberikan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan tentang protokoler kesehatan, menyampaikan kepada para perwakilan masyarakat bahwa saat ini lagi “Ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2021 yang belum berakhir ini, kami tidak bosan-bosan untuk mengingatkan pentingnya disiplin dalam protokol kesehatan COVID-19 terutama dalam pemakaian masker, jadikanlah masker sebagai keperluan pribadi yang harus melekat pada diri kita kemanapun kita pergi serta kita harus memakai masker utamanya saat beraktifitas diluar rumah maupun sedang bersin, memakai masker sangat besar manfaatnya karena dengan kita memakai masker maka akan melindungi diri kita dan juga bisa melindungi orang lain dari penularan Virus Corona yang kian hari kian banyak membawa korban serta di samping selalu memakai masker kita juga harus bisa menjaga jarak fisik antar warga dan biasakan pula kita untuk mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir utamanya setelah melakukan aktifitas, selain itu juga menambahkan kepada warga masyarakat Desa Tipar untuk tetap melaksanakan Ronda malam untuk menjaga keamanan, kenyamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Desa Tipar sebelum memaparkan RKP Desa Tahun 2021, memaparkan Laporan APBDes Semester I Tahun Anggaran 2020 berikut dengan Perubahan Perbup terkait anggaran 2020 yang sedang berjalan.
Dalam penyampaiannya bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang desa, Perencanaan Pembangunan itu diatur dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, keuangan dan pelaporan diatur oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dimana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu ada 3 (tiga) 1. Perencanaan, 2. Pelaksanaan, 3. Pelaporan.
Dalam Pemaparan RKPDes Bapak Sekmat dan Kasi PMD yang dibawakan menyampaikan Tahapan Pelaksanaan Penyusunan RKPDes Tahun 2021 diantaranya Musyawarah Desa oleh BPD, Pembentukan TIM Penyusun RKPDes, Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk kedesa, Pencermatan Ulang RPJMDes, Penyusunan RKPDes, Musrenbang Desa RKPDes, Musyawarah Desa Penetapan RKPDes dan Perdes RKPDes.
“Pada saat ini Presiden RI juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan pada saat ini sudah memasuki penegakan hukum sehingga jika terdapat warga yang tidak mengunakan masker akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk itu kami mengingatkan warga agar patuh dan taat pada protokol kesehatan,”.
Comments
Post a Comment