Penyaluran Insentif RT/RW, Kader Posyandu & Tunjangan BPD Tahap II Tahun Anggaran 2021
PENYALURAN INTENSIF RT/RW, KADER POSYANDU DAN TUNJANGAN BPD
Jumlah tersebut turun dari dari Anggaran Tahun 2020. Perlu diketahui pula bahwa insentif/operasional para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021.
Pelayanan optimal bagi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, keberadaan ketua RT dan RW sangat membantu dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBDesa, sehingga insentif bagi ketua RT dan RW masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 Desa Tipar.
Penyaluran insentif dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu per 3 (tiga) bulan bulan sekali. Untuk Tahap Kedua dilaksanakan pada Bulan April - Bulan Juni.
Setiap penyaluran insentif/operasional dan/atau tunjangan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tipar sambil melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan yang rutin selalu dilaksanakan.
“Memang tergolong kecil, dibanding dengan pengabdian dari mereka, namun mengingat terbatasnya anggaran, sebab anggaran bersumber dari ADD, sehingga baru dapat memberikan insentif sebesar itu, mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang dapat menganggarkan lebih banyak dari pada tahun 2021”.
Comments
Post a Comment