LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2021

 Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2021


Desa Tipar Kecamatan Cikelet 

Kabupaten Garut




Di era keterbukaan informasi saat ini. Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupatena Garut melaporkan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2021 kepada warga masyarakat Desa Tipar Khusus nya umumnya Publik baik itu secara media inormasi melalaui media dan offline secara offline melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang di laksanakan di Kantor Pemerintahan Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Sebagai salah satu pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintah Desa sebagai lembaga publik wajib Informasi Laporan Keuangan kepada masyarakat (Pasal 9).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pusat Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 1 (g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalan Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024