Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2021

Salah satu strategi dalam penyelenggaraan program di Desa Tipar diawali dengan Musyawarah Desa yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dan Lembaga Desa dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut, dapat diketahui permasalahan yang ada di desa dan dapat disimpulkan kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Desa Tipar juga rutin mengadakan kegiatan musyawarah Kepala Desa. Di mana dalam kegiatan tersebut, masyarakat bebas memberikan saran maupun kritik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa. Dengan adanya kegiatan tersebut, aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Strategi lain yang menjadi andalan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet adalah program pembangunan partisipatif yang mana dalam proses pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, masyarakat dilibatkan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Di samping pelaksanaan pembangunan partisipatif, kebijakan lain dalam rangka mendapat kepercayaan masyarakat, Pemerintah Desa menerapkan system pemerintahan terbuka atau Open Goverment yang mana semua masyarakat bisa melihat atau mengakses informasi secara mudah dan transparan mengenai pelayanan publik, pembangunan desa, dan pengelolaan keuangan desa melalui berbagai media yang telah disediakan.

Selanjutnya program dan kebijakan Pemerintah Desa Tipar yang menjadi fenomenal adalah Program Berbasis Lingkungan yang mana seluruh RT di wilayah Desa Tipar diberi dana stimulan dari APBDesa untuk membangun lingkungannya masing-masing dengan cara swadaya masyarakat. Dari kebijakan yang tertulis di atas, Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet berharap nantinya mendapat kepercayaan masyarakat (Trust) untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan cara terbuka.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Tipar telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan terbuka (open government).

Program Kerja Tahunan Desa Tipar dilaksanakan dengan rencana semula sesuai dengan kemampuan serta kondisi anggaran yang ada.

Kegiatan-kegiatan yang belum dapat dilaksanakan yang tetap dibutuhkan masyarakat akan diupayakan pada tahun anggaran berikutnya.

Secara umum keadaan wilayah Desa Tipar aman dan kondusif.

Selaku penanggung jawab dan pelaksana pemerintahan desa kami banyak kekurangan-kekurangan dan kekeliruan maka mohon maaf yang sebesar besarnya.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024