Penyaluran Insentif RT/RW, Kader Posyandu & Tunjangan BPD TW II Tahun Anggaran 2023

 Penyaluran Insentif Ketua RT/RW, Kader Posyandu & Tunjangan BPD TW II Tahun Anggaran 2023



Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para ketua RT/RW akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 6 (Enam) Ketua RW, 22 (Dua Puluh Dua) Ketua RT, 20 (Dua Puluh) Kader Posyandu menerima insentif serta BPD 5 (Lima) Orang tahap pertama untuk 3 (Tiga) bulan terhitung dari Bulan Januari, Bulan Februari dan Bulan Maret yaitu sebesar Rp. 155.500,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per Ketua RT, Rp. 255.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per Ketu RW, Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per Kader Posyandu dan Rp. 390.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per Anggota BPD. Jumlah tersebut naik dari anggaran tahun 2022 lalu. Perlu diketahu pula bahwa insentif/operasional Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.







Penyaluran Insentif/Operasional Ketua RW








Penyaluran Insentif/Operasional Kader Posyandu














Penyaluran Insentif/Operasional Ketua RT










Penyaluran Tunjangan Ketua BPD dan Anggotan

Penyaluran insentif BPD, Ketua RT dan Ketua RW dan juga Kader Posyandu TW II diserahkan langsung di Aula Kantor Desa Tipar, pada hari selasa di penghujung bulan yakni tanggal 27 Juni 2023. Insentif yang diserahkan kepada BPD, Ketua RT, Ketua RW dan Kader Posyandu adalah insentif untuk Bulan Januari, Bulan Februari, dan Bulan Maret 2023. yang bersumber dari Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2023.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024