Peraturan Desa Tipar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024

 

Peraturan Desa Tipar
Nomor 3 Tahun 2024
tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2024

bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;

Dalam rangka pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, maka pada hari ini:
          Hari/Tanggal        : Kamis/05 September 2024
          Jam                      : 12.00 WIB s/d 15.00 WIB
          Tempat                 : Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023 adalah:

A. MATERI

1.   Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
2.  Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang digunakan dalam tahun berkenaan;
3.  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
4. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
B.  UNSU PIMPINAN RAPAT DAN NARASUMBER

Pimpinan Musyawarah       : Tatang Supriatna          dari Ketua BPD

Notulen                               : Zeni                              dari Sekretaris BPD

Narasumber                        : 1. Icep Ginanjar           dari Kepala Desa

                                             2. Dudi Rumpaka          dari Kasi PMD Kecamatan

                                             3. H. Abu Fatah R         dari PLD Tipar

                                             4. Abdul R Kamaludin   dari Sekretaris Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari pertemuan/musyawarah yaitu:
1.  Adanya pergeseran antar bidang, sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
2. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; dan
3.  Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan.

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024