bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan
pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2024;
Dalam rangka pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat, maka pada hari ini:
Hari/Tanggal : Kamis/05
September 2024
Jam
: 12.00 WIB s/d 15.00 WIB
Tempat
: Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa Perubahan APB Desa Tahun Anggaran
2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok
Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir
terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat
dan narasumber dalam membahas Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2023
adalah:
A. MATERI
1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun
berjalan;
2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun
berjalan yang digunakan dalam tahun berkenaan;
3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, sub
bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
4. Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun berjalan.
B. UNSU PIMPINAN RAPAT DAN NARASUMBER
Pimpinan Musyawarah : Tatang Supriatna
dari Ketua BPD
Notulen
: Zeni
dari Sekretaris BPD
Narasumber
: 1. Icep Ginanjar dari Kepala
Desa
2. Dudi Rumpaka dari Kasi PMD
Kecamatan
3. H. Abu Fatah R dari PLD Tipar
4. Abdul R Kamaludin dari Sekretaris Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya
seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang
berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
pertemuan/musyawarah yaitu:
1. Adanya pergeseran antar bidang, sub bidang, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja;
2. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun berjalan; dan
3. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun
berjalan.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan
suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Comments
Post a Comment