Posts

Showing posts from November, 2025

Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025

Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 7: ayat (1) Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran ditutup. ayat (2) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi dan Paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas Tim Seleksi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon Perangkat Desa. Tahapan dan jadwal perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud akan diumumkan pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, atau media informasi lain. Berita Acara Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Perangkat Desa: P...

Pengumuman Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025

Image
Pengumuman Nomor 400.10.2/001/3205302011/2025 Tentang Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tipar Nomor 400.10.2/KEP. 32 -DESA/TAHUN 2025 Tanggal 4 November 2025 tentang Penetapan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025, membuka kesempatan bagi seluruh warga masyarakat Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang berminat menjadi Perangkat Desa dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Program Kerja:   2. Pengumuman:

Musyawarah Desa Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa

Image
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi melalui musyawarah Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Telah diselenggarakan unsur musyawarah desa Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025 yang dihadiri oleh: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lemabaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Peserta terlampir. Materi atau Topik yang dibahas dalam musyawarah ini, serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber adalah:   Materi atau Topik Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa; Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentia...