Musyawarah Desa Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa
Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025
Materi atau Topik yang dibahas dalam musyawarah
ini, serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan Musyawarah dan Narasumber adalah:
Materi atau Topik
- Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Garut Nomor 200 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pembentukan Tim Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2025.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap
Materi atau Topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati
beberapa hal yang ditetapkan menjadi kesimpulan/ keputusan dari Musyawarah
yaitu:
Susunan keanggotaan tim seleksi pengangkatan perangkat desa tipar tahun 2025 sebagimana dimaksud diatas, selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.





Comments
Post a Comment