Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025
Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025
Berdasarkan
ketentuan Pasal 7:
ayat (1)
Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran ditutup.
ayat (1)
Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran ditutup.
ayat (2)
Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi dan Paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas Tim Seleksi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon Perangkat Desa.
Berita Acara Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Perangkat Desa:
Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran:
Comments
Post a Comment