Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

LAPORAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ( IPPD ) TAHUN ANGGARAN 2020 PEMERINTAH DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT TAHUN 2021 INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) sebagaimana salah satunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut pada Bagian Keempat, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 10 Ayat: (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. (3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara t...