Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
( IPPD )
TAHUN ANGGARAN 2020
PEMERINTAH DESA TIPAR
KECAMATAN CIKELET
KABUPATEN GARUT
TAHUN 2021
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (IPPD) sebagaimana salah satunya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dimana yang disebutkan dalam peraturan tersebut pada Bagian Keempat, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pasal 10 Ayat:
(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
(3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Pasal 11 Ayat :
(1) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
=====================================================
Klik di bagian gambar untuk memperbesar & melihatnya lebih jelas...!!!
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Tipar Tahun Anggaran 2020, sebagai bentuk informasi kepada publik atau warga masyarakat secara umum mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Anggaran. Selain itu, IPPD juga merupakan tolak ukur dalam usaha untuk lebih meningkatkan dan memantapkan mulai dari Rencana, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi baik program kerja maupun kinerja Perangkat Desa. Sehingga nantinya dapat menjadi pedoman bagi pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Sudah menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk bisa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, baik itu laporan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan laporan selama 6 (enam) tahun anggaran atau Laporan Akhir Jabatan Kepala Desa. IPPD ini sangat penting dan untuk bisa disampaikan kepada warga masyarakat oleh Pemerintah Desa.
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala desa wajib :
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran secara tertulis dalam bentuk Peraturan Desa kepada bupati/walikota. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perdes APBDes).
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
- Menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa (IPPD) secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. (Dasar laporannya Perdes RKPDes dan Perkades Penjabaran APBDes).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (31 Maret).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran paling sedikit memuat:
a. Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
d. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Kepala desa juga menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan desa.
Masyarakat desa dapat melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pembahasan laporan pelaksanaan pembangunan dan tanggapan laporannya dapat dibahas dalam forum Musyawarah Desa, dengan demikian masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam setiap pelaksanaan Musyawarah Desa.
Dokumen IPP Format PDF dapat di DOWNLOAD melalui link di bawah ini:
Dokumen IPP Format Word dapat di DOWNLOAD melalui link di bawah ini:
Comments
Post a Comment