Posts

Showing posts with the label LPPD & LKPPD

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2024 KESIMPULAN LAPORAN Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”. Laporan dan Pertanggung jawaban adalah babakan akhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini: Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tipar Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Tipar Tahun Anggaran 202 4 berdasarkan APB Desa Capaian keberhasi...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023

Image
  Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( LKPPD terlampir ) Bersama ini Kami sampaikan dengan hormat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet ...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023

Image
  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Tahun Anggaran 2023 Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Bab III Pasal 3 Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Akhir Tahun  Anggaran  disampaikan  oleh  kepala  desa  kepada bupati/walikota  melalui  camat  secara  tertulis  paling lambat  3  (tiga)  bulan  setelah berakhirnya  tahun anggaran. Bersama  ini  Kami sampaikan dengan hormat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.         Adapun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar sebagaimana tersebut di atas terdiri dari : 1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 4. ...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022

Image
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Tahun Anggaran 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Tahun Anggaran 202 2.   Bahwa Untuk Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8, yang disebutkan dalam:   Ayat (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 KATA PENGANTAR Puji dan Syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas kuasanya telah menciptakan manusia sebagai pemimpin di alam semesta ini, serta atas Rahmat dan Karunia-Nya pula sehingga kami dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun 202 2 .   Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama periode mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 202 2 . Di samping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuh...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021

Image
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2021 Salah satu strategi dalam penyelenggaraan program di Desa Tipar diawali dengan Musyawarah Desa yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat dan Lembaga Desa dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut, dapat diketahui permasalahan yang ada di desa dan dapat disimpulkan kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh masyarakat. Selain itu, Pemerintah Desa Tipar juga rutin mengadakan kegiatan musyawarah Kepala Desa. Di mana dalam kegiatan tersebut, masyarakat bebas memberikan saran maupun kritik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa. Dengan adanya kegiatan tersebut, aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung. Strategi lain yang menjadi andalan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet adalah program pembangunan partisipatif yang mana ...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2021 LATAR BELAKANG Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan suatu kewajiban secara konstitusional yang harus kami sampaikan kepada masyarakat Desa Tipar melalui Badan Permuyawaratan Desa (BPD) Tipar. Adapun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ini memuat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kepala Desa yang harus dilaksanakan yang meliputi Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini tentu masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan di masa-masa yang akan datang. Dalam pelaksanaan terhadap tugas-t...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Image
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020. Dengan hormat, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1)      Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan ...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Mengingat masyarakat Desa Tipar yang Heterogen dan dengan banyaknya perbedaan-perbedaan baik cara pandang bermasyarakat, ekonomi, politik, sosial dan budaya maka perlu adanya VISI dan MISI untuk menyeragamkan pandangan-pandangan yang berbeda   Tujuan dari Misi dan Sasaran dari Masing-masing Misi Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Perumusan tujuan dan sasaran RPJMDes dilakukan berdasarkan visi dan misi kepala desa yang kemudian menjadi landasan perumusan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan untuk periode 6 (enam) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. ...