Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2024 KESIMPULAN LAPORAN Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”. Laporan dan Pertanggung jawaban adalah babakan akhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini: Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tipar Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Tipar Tahun Anggaran 202 4 berdasarkan APB Desa Capaian keberhasi...