Posts

Pembagian Masker di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Image
Pembagian Masker di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat bagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tipar juga ditemani oleh tim relawan COVID-19, Perangkat Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, Mantri Desa dan Lembaga BPD. selama tiga hari berturut-turut pembagian masker ini sekaligus melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan wilayah Desa Tipar dan dilakukan di setiap rumah warga. satu hari sebelumnya penyemprotan dilakukan di fasilitas umum setelah selesai melaksanakan penyemprotan di fasilitas umum kemudian penyemprotan langsung ke setiap rumah-rumah warga yang ada di Wilayah Desa Tipar. Berbagai langkah dilakukan Pemerintah untuk melindungi warganya dari COVID-19. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. "Satu rumah kita bagikan masker sesuai jumlah anggota rumah tangga, kita juga lakukan so...

Antisipasi COVID-19#DiRumahAja

Image
Antisipasi COVID-19#DiRumahAja Desa Tipar Lakukan Penyemprotan Desinfektan dan Sosialisasi Himbauan Upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 (Corona) di Desa Tipar, Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut terus dilakukan. Salah satunya dengan gencar melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, di wilayah Desa Tipar. Penyemprotan ini di laksanakan di tempat ibadah yang didahulukan. Kegiatan penyemprotan dipimpin langsung kepala desa (Kades) Bpk. Icep Ginanjar, S.Pd.I, Perangkat Desa, Mantri Desa, Babinmas dan Bhabinsa Desa Tipar. Seperti yang Tergabung Dalam Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan dan Penanggulangan Bencana, Non Alam COVID-19 atau sering lazim disebut Virus Corona, yang Diketuai Oleh Kepala Desa Sendiri, dibentuk pada tanggal 01 April 2020, Atas Dasar Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Edaran Gubernur Jawa Barat. Kegiatan ini Memakan Waktu Sehari Penuh Mengingat...

Pemasangan Surat Himbauan#DiRumahAja

Image
Pemasangan Surat Himbauan Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) RT. 02/03 RT. 01/01 RT. 03/06 RT. 02/05 RT. 02/06 RT. 02/05 RT. 04/04 RT. 04/06 RT. 04/04 RT. 03/03 RT. 01/01 RT. 01/05 RT. 01/06 RT. 03/01 RT. 03/06 Pemasangan Surat Himbauan ini ditempelkan di Pos Kamling & Warung-warung di tiap-tiap lingkungan RT di seluruh wilayah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

IPPD Desa Tipar Tahun Anggaran 2020

Image
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Tahun Anggaran 2020 Informasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) adalah sebagaimana  dimaksud adalah APB Desa, pelaksana  kegiatan  anggaran dan  tim  yang melaksanakan kegiatan, serta bukti wujud transfarasi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat desa.

Musyawarah Pelaksanaan Penggunaan Dana Gotong Royong

Image
Musyawarah dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana Gotong Royong sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020, di RW. 01 Dusun 1 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020.

Penyaluran Tunjangan, Insentif & Sosialisasi PBB TA. 2020

Image
Penyaluran Tunjangan, Insentif Tahap I & Sosialisasi Pencapaian Target PBB Tahun Anggaran 2020 Penyaluran Tunjangan BPD beserta dengan BOP BPD, Insentif Ketua RT, RW, Kader Posyandu dan BOP Pemdes Tahap I, serta Sosialisasi Pencapaian Target PBB di Tahun Anggaran 2020

Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2025

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025 bahwa dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan d esa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu disusun  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran  visi, misi  dan program Kepala Desa terpilih;   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten/kota;   RPJM Desa merumuskan tantangan serta strategi kebijakan yang akan ditempuh untuk menjawab perma...