LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2019

 Laporan Realisasi Anggran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019




bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 48 Pertauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa Tipar wajib menyampaikan laporan setiap tahun anggaran; 

Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan umum penyusunan Laporan  Keuangan  adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Adapun secara  spesifik,  tujuan penyusunan laporan  keuangan  Pemerintah Desa Tipar adalah untuk menyajikan  informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relefan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi selama satu periode pelaporan, yaitu 1 Januari  sampai dengan 31 Desember 2019.Adapun tujuan penyusunan Laporan  Keuangan Desa Tipar Kecamatan  Cikelet Kabupaten Garut yaitu:


Adapun tujuan penyusunan Laporan  Keuangan Desa Tipar Kecamatan  Cikelet Kabupaten Garut yaitu:

  1. Akuntabilitasi Sebagai bahan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD);
  2. Manajemen Membantu Kepala Desa dan para pengguna anggaran  untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam periode pelaporan, dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat;
  3. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban  pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan;
  4. Keseimbangan antar generasi Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan  akan  ikut menanggung beban pengeluaran tersebut;
  5. Menyediakan informasi mengenai cara mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas;
  6. Menyediakan  informasi  mengenai  potensi  Pemerintah Desa untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan;
  7. Menyediakan  informasi  yang  berguna  untuk  mengevaluasi  kemampuan  entitas pelaporan dalam mendanai aktivitas; dan
  8. Indikasi  sumber  daya  yang  diperoleh  dan  digunakan  sesuai  dengan  ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan dalam APBDes.


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

 

A.   INFORMASI UMUM

Cakupan Pemerintah Desa harus mengungkapkan semua informasi penting, baik yang telah tersaji dalam Neraca dan LRA maupun yang tidak tersaji, pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa:

  • Informasi Umum tentang Entitas Pemerintah Desa;
  • Informasi tentang geografis dan kondisi umum Desa, potensi dan sumber pendapatan masyarakat;
  • Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian realisasi pendapatan dan realisasi belanja;
  • Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada LRA dan Neraca;
  • Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam LRA dan Neraca;

Catatan atas Laporan Keuangan Desa disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Keuangan Desa harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan Desa.

 

B.   DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN 

  • Sebagai bentuk tangung jawaban Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban.
  • Terdapat sumber pendapatan yang masuk selama tahun 2019, diantaranya:
  1. Alokasi Dana Desa (ADD)
  2. Dana Desa (DD)
  3. Bantuan Keuangan Provinsi
  4. Bantuan Keuangan Kabupaten
  5. Pendapatan Asli Desa (PADes)
  6. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah (DLL)
  • Keuangan Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya kepada pengguna tertentu.
  • Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengeloaan keuangan Desa.
  • Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang.
  •  Menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya.
  •  Pemerintah Desa menyusun Laporan Keuangan Desa secara lengkap. Dalam hal penyusunan Neraca Desa belum akurat atas nilai wajar aset yang dimiliki untuk tahun sebelumnya dapat disajikan dalam bentuk daftar aset. Dalam hal nilai aset sudah dapat diketahui dan/atau ditentukan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan pada neraca desa.
  • Untuk penyajian nilai aset pada neraca awal Desa, entitas dapat melakukan inventarisasi atas pos-pos neraca. Inventarisasi tersebut dapat dilakukan dengan cara inventarisasi fisik, catatan, laporan, atau dokumen sumber lainnya.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024