Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2020 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2019
Peraturan Desa Tipar
Nomor 1 Tahun 2020
tentang
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2019
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan adalah untuk
menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo
anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Adapun secara
spesifik, tujuan penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Desa Tipar adalah untuk menyajikan informasi yang
berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas
entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola, dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimaksudkan untuk
menyediakan informasi yang relefan mengenai posisi keuangan dan seluruh
transaksi selama satu periode pelaporan, yaitu 1 Januari sampai
dengan 31 Desember 2019.
Adapun tujuan penyusunan Laporan Keuangan Desa Tipar Kecamatan
Cikelet Kabupaten Garut yaitu:
- Akuntabilitas Sebagai bahan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD);
- Manajemen Membantu Kepala Desa dan para pengguna anggaran untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam periode pelaporan, dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat;
- Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan;
- Keseimbangan antar generasi Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut;
- Menyediakan informasi mengenai cara mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas;
- Menyediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Desa untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan; dan
- Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitas.
- Indikasi sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan dalam APB Desa.
INFORMASI UMUM
Cakupan Pemerintah Desa harus mengungkapkan semua informasi penting,
baik yang telah tersaji dalam Neraca dan LRA maupun yang tidak tersaji,
pada Catatan atas Laporan Keuangan Desa
- Informasi Umum tentang Entitas Pemerintah Desa
- Informasi tentang geografis dan kondisi umum Desa, potensi dan sumber pendapatan masyarakat
- Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian realisasi pendapatan dan realisasi belanja
- Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada LRA dan Neraca
- Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam LRA dan Neraca
Catatan atas Laporan Keuangan Desa disajikan secara sistematis. Setiap
pos dalam Laporan Keuangan Desa harus mempunyai referensi silang dengan
informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan Desa.
DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
- Sebagai bentuk tanggung jawaban Desa melakukan pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban.
- Terdapat sumber pendapatan yang masuk selama tahun 2019, diantaranya :
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dana Desa (DD)
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan Kabupaten
- Pendapatan Asli Desa (PAD)
- Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah (DLL)
- Keuangan Desa adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya kepada pengguna tertentu.
- Tuntutan akuntabilitas dari masyarakat atas pengelolaan keuangan Desa.
- Memberikan informasi mengenai Aset (kekayaan) dan Kewajiban entitas pemerintah Desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan Desa di masa mendatang
- Menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya
- Pemerintah Desa menyusun Laporan Keuangan Desa secara lengkap. Dalam hal penyusunan Neraca Desa belum akurat atas nilai wajar aset yang dimiliki untuk tahun sebelumnya dapat disajikan dalam bentuk daftar aset. Dalam hal nilai aset sudah dapat diketahui dan/atau ditentukan nilai wajar/nilai perolehannya disajikan pada neraca desa.
Untuk penyajian nilai aset pada neraca awal Desa, entitas dapat
melakukan inventarisasi atas pos-pos neraca. Inventarisasi tersebut
dapat dilakukan dengan cara inventarisasi fisik, catatan, laporan, atau
dokumen sumber lainnya.
KESIMPULAN LAPORAN
Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa adalah babakan terakhir dalam siklus pengelolaan
Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana
terurai dalam laporan ini :
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tipar
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Tipar berdasarkan APB Desa Tahun Anggaran 2019.
Comments
Post a Comment