BST Kemensos Periode II Tahap 4 sudah disalurkan Lewat Kantor Pos di Desa Tipar
Bantuan Sosial Tunai Kemensos (BST)
Periode II Tahap 4di salurkan lagi di Desa Tipar
Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, kembali menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Periode II Tajap 4 melalui Kantor Pos. Program BST ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak pandemi yang belum berakhir dan Bantuan Sosial Tunai Kemensos (BST) ini yang bersumber dari Kementrian Sosial.
Alhamdulilah pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Periode II Tajap 4 ini bertambah penerima Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) menjadi 62 Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) atau Kepala Keluarga (KK), pada tahap sebelumnya penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) hanya 47 dan sekarang bertambah sesuai data dari kementrian sosoal yang di terima oleh Pemerintah Desa Tipar.
“Bantuan ini sebagai jaring
pengaman sosial untuk mengurangi beban ekonomi akibat dampak pandemi yang masih
berlangsung,” penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Periode II Tajap 4 dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tipar
Kecamatan Cikelet secara berlangsung di hadiri oleh Keluarga Penerima Manfa’at
(KPM) yang bersangkutan dan juga di dampingi langsung oleh Kepala Desa.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahap
sebelumnya yang berjalan dengan baik dan lancar, dan juga mudah-mudahan untuk penyaluran
kedepannya ketika program Bantuan Sosial Tunai
(BST) ini terus berlanjut mudah-mudahan lancar, aman dan tertib baik di
masyarakat ataupun khususnya untuk Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet
Kabupaten Garut.
Untuk diketahui, penyaluran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
periode I telah selesai pada Bulan Juli lalu.
Dengan dukungan dari semua pihak serta koordinasi yang baik seluruh stakeholder, diharapkan proses penyaluran bantuan tahap lanjutan ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman untuk kedepannya.
Dalam penyaluran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini langsung di dampingi oleh Kepala Dusun I, II dan III serta Kasi Kesejahteraan Desa dimana ketika ada penerima Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) yang kesulitan dalam penyiapan berkas persyaratannya Kepala Dusun dan Kasi Kesejahteraan Desa langsung membantunya untuk melengkapi kekurangan berkas dan terutama ketika ada penerima Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) yang hampir sudah lanjut usia.
Comments
Post a Comment