Desa Tipar Kecamatan Cikelet Salurkan Paket Sembako Penambahan Gizi Untuk Warga
Desa Tipar Kecamatan Cikelet
Kembali Salurkan Paket Sembako Penambahan Gizi untuk warga
Penyaluran bantuan Paket Sembako Penambahan Gizi ini
disalurkan kepada Kepala Keluarga yang bukan Penerima bantuan dari :
1. Program PKH;
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler/Lama;
3. Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasan/Baru;
4. Kartu
Prakerja (KP);
5. Bantuan
Sosial Tunai (BST) Kemensos;
6. Bantuan
Provinsi/Gubernur;
7. Bantuan
Sosial (Wilayah) Tahun 2020/Bantuan APBD Kab. Garut; dan
8. Bantuan
Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).
KPM pada penyaluran Paket Sembako Penambahan Gizi
Untuk Warga ini adalah 170 KMP atau KK yang teridir dari 22 RT yang ada di wilayah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, pada KPM ini sama sekali tidak atau belum pernah menerima bantuan dari manapun dan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet kembali menyalurkan paket sembako penambahan gizi untuk para KPM yang tidak termasuk atau bukan penerima dari 8 point di atas.
Ketahanan pangan merupakan topik yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh banyak pihak, sebagai konsekuensi dari dampak penyebaran COVID-19 yang semakin meluas hampir di seluru penujur negara yang ada di Dunia.
Setelah bergulat dengan masalah kesehatan dan daya beli masyarakat, pasokan pangan menjadi isu sentral lainnya yang perlu penanganan sesegera mungkin.
Bahan pangan harus menjadi perhatian karena urusan ini merupakan kebutuhan paling dasar, selain sandang, dan papan, sementara sumber protein hewani yaitu telur, dan lain sebagainya.
Dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan dari pemerintah daerah ataupun di atasnya.
Melalui penambahan jenis pangan yang berikan, program sembako juga diharapkan bisa mencegah dan menekan angka stunting. Selaian itu juga meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat yang ada di wilayah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut ini.
Tentunya ini akan bisa meningkatkan kesejahteraan dari pada penerima manfaat/KPM, masyarakat lebih sehat dan mudah-mudahan dengan demikian masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Selain itu juga, kegiatan penyaluran Paket Sembako Penambahan Gizi ini langsung didampingi oleh Bhahinkamtibas Desa Tipar dan Bhabinsa Desa Tipar, dan sekaligus memberikan arahan-arahan kepada masyarakat yang sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan pada saat ini sudah memasuki penegakan hukum sehingga jika terdapat warga yang tidak menggunakan masker akan dilakukan tindakan hukum sesuai denga peraturan yang berlaku, untuk itu kami mengingatkan warha agar patuh dan taatpada protekoler kesehatan.
Comments
Post a Comment