Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas kuasanya telah
menciptakan manusia sebagai pemimpin di alam semesta ini, serta atas
Rahmat dan Karunia-Nya pula sehingga kami dapat menyusun Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
Tahun 2022.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Desa Tipar, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah desa, Bidang
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan
Mendesak Desa yang diselenggarakan selama periode mulai Bulan Januari
sampai dengan Bulan Desember 2022. Di samping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini
diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi
serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk
Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa
tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen warga masyarakat yang ada
di Desa Tipar, begitu pun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar
ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta
dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan
yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan
Petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan rencana,
harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik di
hari – hari selanjutnya. Amin...
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Tipar Kecamatan Cikelet berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa
dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah
tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa
dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa
Tipar.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan langkah
awal dalam mewujudkan demokrasi dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan
Desa di bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang
Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, di mana BPD berfungsi
sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan
desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Comments
Post a Comment