Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022


KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas kuasanya telah menciptakan manusia sebagai pemimpin di alam semesta ini, serta atas Rahmat dan Karunia-Nya pula sehingga kami dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun 2022.
 
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama periode mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2022. Di samping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
 
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen warga masyarakat yang ada di Desa Tipar, begitu pun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
 
Akhirnya, Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan rencana, harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik di hari – hari selanjutnya. Amin...
 
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Tipar Kecamatan Cikelet berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Tipar.
 
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024