Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Tahun Anggaran
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan
nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
Desa Tipar Kecamatan Cikelet Tahun Anggaran 2022.
Bahwa Untuk Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III
Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8, yang
disebutkan dalam:
Ayat (1)
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun
anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa
sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang,
kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa
meliputi:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022
bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun
Anggaran, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan evaluasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun
Anggaran ini terdapat hal – hal yang belum jelas dan membutuhkan
penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan–penjelasan
sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan desa.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam
asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas akuntabel), Hakikat dari pelaporan
ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari
berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan
keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak
terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan pemerintah Desa.
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun
Anggaran mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Agar desa memiliki dokumen LKPPD Akhir Tahun Anggaran yang berkekuatan hukum tetap.
- Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
- Untuk tolak ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa di pertanggungjawaban kepada rakyat setiap akhir tahun.
Comments
Post a Comment