Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Tahun Anggaran 2022

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Tahun Anggaran 2022.
 
Bahwa Untuk Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8, yang disebutkan dalam:
 

Ayat (1)

Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
 
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi:

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;

b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.


Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal – hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan–penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan desa. 
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
 
TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas akuntabel), Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
  1. Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  2. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan pemerintah Desa.
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran mempunyai tujuan sebagai berikut:
  • Agar desa memiliki dokumen LKPPD Akhir Tahun Anggaran yang berkekuatan hukum tetap.
  • Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
  • Untuk tolak ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa di pertanggungjawaban kepada rakyat setiap akhir tahun.
Tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan sosial dan aspek kehidupan lainnya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan harapan kita bersama.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024