Bimtek Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Kepala Desa Dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Garut

Bimbinga Teknis Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Kepala Desa Dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Garut



Pemerintah Kabupaten Garut memberikan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa bagi seluruh Kepala Desa Dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Garut.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi pemeriksa guna menunjang pelaksanaan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap Tahun Anggaran. Kegiatan   Bimbingan Teknis yang diikuti oleh para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Garut atau yang mewakili.

Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan dari tanggal 19 s/d 21 Maret 2023. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Awal kegiatan tersebut dilakukan Bimbingan Teknis kepada Kepala Desa kemudian dilanjut dengan Sekretaris Desa, yang dilaksanakan di Hotel Santika.

Dalam kesempatan tersebut, pemateri menyampaikan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, merupakan kontribusi nyata Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan misi besar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Tidaklah berlebihan jika dikatakan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang progresif, peraturan yang berwawasan maju ke depan.

Sebagai Pemerintah Daerah, kita semua mempunyai kewajiban menjaga agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terlaksana sebagaimana kehendak awal perancangannya.




Para penggiat desa di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri telah bekerja keras menghasilkan Undang-Undang Desa. Pengesahan Undang-Undang Desa menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, kami tidak menutup mata terhadap perkembangan yang terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Desa.

Bupati menyampaikan, Para penggiat desa di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri telah bekerja keras menghasilkan Undang-Undang Desa. Pengesahan Undang-Undang Desa menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Desa di seluruh Indonesia. Namun demikian, kami tidak menutup mata terhadap perkembangan yang terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Desa.

Bupati menyampaikan, distorsi pemikiran terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa kita sadari merupakan sebuah keniscayaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang adaptif terhadap perkembangan yang terjadi. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah pemikiran original dalam mengakomodir prinsip pemberdayaan, yang menjadi salah satu dasar merumuskan Undang-Undang Desa, dan prinsip manajemen keuangan, dengan menetapkan standar akuntansi pelaporan yang digunakan berbasis kas.

Selain itu, basis kas menjadi ruang kompromi yang menghargai pengalaman dan pemahaman terhadap Desa. Kompromi yang perlu dijembatani antara prinsip pemberdayaan dan prinsip manajemen keuangan adalah kemudahan dan berorientasi pada Desa itu sendiri.

"Asas Pengelolaan Keuangan Desa adalah Transparan, Partisipatif dan Akuntabel. Berdasarkan asas tersebut, pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara tertib dan disiplin. Kepala Desa dan Perangkat Desa harus bisa mengikuti dinamika perkembangan jaman yang menuntut segala sesuatunya serba digitalisasi.

Oleh karena itu dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan bagi Aparatur Pemerintah Desa di bidang pengelolaan keuangan Desa, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa kepada seluruh Kepala Desa Dan Sekretaris Desa.

Ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang peningkatan kinerja Pemerintah Desa pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pelayanan kepada Masyarakat.



Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024