Penyaluran Insentif RT/RW, Kader Posyandu & Tunjangan BPD TW I Tahun Anggaran 2023
Penyaluran Insentif RT/RW, Kader Posyandu & Tunjangan BPD TW I Tahun Anggaran 2023
Mengingat pentingnya
peran RT dan RW dalam jalannya roda pemerintahan di desa
dan terselanggaranya pembangunan yang merasa, perlu ada perhatian khusus dari
pemerintah daerah pada umumnya dan pemerintah desa pada khususnya. Desa Tipar
memiliki 22 Rukun Tetangga dan Rukun Warga 6 serta Kader Posyandu 20 Orang,
sekalipun jumlah RT dan RW cukup bayak, namun pemerintah desa tetap berupaya
memfasilitasi RT dan RW memberikan peranan penting dalam segala proses
penyelenggaraan pemerintahan di desa. Upaya fasilitasi dan dukungan dari
Pemerintah Desa Tipar dari tahun ketahun semakin meningkat, bentuk upaya
tersebut
Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para ketua RT/RW akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 6 (Enam) Ketua RW, 22 (Dua Puluh Dua) Ketua RT, 20 (Dua Puluh) Kader Posyandu menerima insentif serta BPD 5 (Lima) Orang tahap pertama untuk 3 (Tiga) bulan terhitung dari Bulan Januari, Bulan Februari dan Bulan Maret yaitu sebesar Rp. 155.500,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per Ketua RT, Rp. 255.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per Ketu RW, Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per Kader Posyandu dan Rp. 390.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) per Anggota BPD. Jumlah tersebut naik dari anggaran tahun 2022 lalu. Perlu diketahu pula bahwa insentif/operasional Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
Penyaluran Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT)
Penyaluran Insentif Kader Posyandu
Penyaluran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Penyaluran insentif BPD,
Ketua RT dan Ketua RW dan juga Kader Posyandu
TW I diserahkan langsung di Aula Kantor
Desa Tipar, pada hari selasa di penghujung bulan yakni tanggal 21 Maret 2023. Insentif
yang diserahkan kepada BPD, Ketua RT, Ketua RW dan Kader Posyandu adalah
insentif untuk Bulan Januari, Bulan Februari, dan Bulan Maret 2023. yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran
2023.
Comments
Post a Comment