Musdes Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025
Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Tipar telah melaksanakan Rapat Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pengurus BUM Desa, LPM, Ketua RW, Ketua RT dan LKD lainnya dan Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan untuk merumuskan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan/pengurangan pagu anggaran untuk pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani RT. 03 RW. 01 yang sebagiannya di alihkan ke dalam permodalan BUM Desa sebesar 20% dari Pagu anggaran sebesar Rp. 181.061.700,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Di Tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musyawarah Desa ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perubahannya. Setelah APB Desa disahkan, desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUM Desa untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
Selain itu, pemerintah pusat juga meluncurkan program untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil guna memerangi malnutrisi dan stunting.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUM Desa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Comments
Post a Comment