Posts

PENYALURAN/PENYERAHAN BLT-DD TAHAP II BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 DI DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET

Image
PENYALURAN/PENYERAHAN BLT-DD TAHAP I I BULAN FEBRUARI TAHUN 2021 DI DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali disalurkan secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Penyaluran yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tipar pada Hari Jum’at 04 Juni 2021, ini merupakan penyaluran Tahap I I Bulan Februari pada Tahun 2021 atau periode Bulan Februari 2021 Sesuai Surat Edaran Perbup . Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahap I I Bulan Februari Tahun 2021 di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat total berjumlah 27 KPM, yang sesuai dengan data DTKS yang tersebar di 22 RT di Desa Tipar Kecamatan Cikelet. Penyaluran BLT-DD Tahap I I Bulan Februari Tahun 2021 Tahap II ini, sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / KPM. BLT-DD dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tipar Kecamatan Cikelet Bapak Icep Gin...

PENYALURAN/PENYERAHAN BLT-DD TAHAP I BULAN JANUARI TAHUN 2021 DI DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET

Image
PENYALURAN/PENYERAHAN BLT-DD TAHAP I BULAN JANUARI TAHUN 2021 DI DESA TIPAR KECAMATAN CIKELET KABUPATEN GARUT   Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali disalurkan secara serentak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Penyaluran yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tipar pada Hari Rabu 21 April 2021, ini merupakan penyaluran Tahap I pada Tahun 2021 atau periode Bulan Januari 2021 Sesuai Surat Edaran.   Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahap I Tahun 2021 di Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat total berjumlah 27 KPM, yang sesuai dengan data DTKS yang tersebar di 22 RT di Desa Tipar Kecamatan Cikelet. Penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Tahap I ini, sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / KPM. BLT-DD dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tipar Kecamatan Cikelet Bapak Icep Ginanjar, S.Pd.I serta Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan Bapak L...

Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awasagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

Image
  Pembukaan Badan Jalan Produksi Desa Tipar – Desa Awassagara Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Desa Tipar Kecamatan Cikelet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Garut, mengingat Pembangunan Desa merupakan bagian integral dari Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Undang­­-Undang Negara Republik Indonesia   Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dan Sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi ekonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprensif yang sangat dibutuhkan peranan semua pihak. Peranan Pemerintah selain melakukan pembinaan dan pengawasan juga   menyiapkan dan memfasilitasi   sarana prasarana kegiatan yang menunjang terciptanya kegiatan yang positif secara tergalinya ...

Penyaluran Insentif Ketua RT, Ketua RW & Tunjangan BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021

Image
  PENYALURAN INTENSIF/OPERASIONAL KETUA RT, KETUA RW,  KADER POSYANDU DAN TUNJANGAN BPD Tahap I Tahun Anggaran 2021                 Penyerahan/Penyaluran Insentif Kepada Ketua Ketua RW Tahap I Tahun Anggaran 2021 Jum’at (15/05/2020). Yang selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh para Ketua RT/RW, Kader Posyandu serta BPD akhirnya tiba yaitu dana insentif/operasional RT/RW. Sebanyak 28 (Dua Pulu Delapan) Orang, yang terdiri dari Ketua RW 6 (Enam) Orang, Ketua RT 22 (Dua Puluh Dua) Orang, Kader Posyandu 20 (Dua Pulug) Orang dan Ketua BPD dan Anggotanya 5 (Lima) Orang, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan BPD menerima insentif tahap pertama untuk 3 (Tiga) Bulan terhitung dari Bulan Januari – Bulan Maret yaitu sebesar: 1.     Rp. 228,000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapn Ribu) per Ketua RT; 2.     Rp. 320,000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) per Ketua RW; 3.     Rp. 45. 000,- (Empat Puluh...

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020

Image
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2020 Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020. Dengan hormat, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1)      Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan ...