LAPORAN REALISASI APB DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2021

Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Di era keterbukaan informasi saat ini. Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupatena Garut melaporkan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2021 kepada warga masyarakat Desa Tipar Khusus nya umumnya Publik baik itu secara media inormasi melalaui media dan offline secara offline melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang di laksanakan di Kantor Pemerintahan Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Sebagai salah satu pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Pemerintah Desa sebagai lembaga publik wajib Informasi Laporan Keuangan kepada masyarakat (Pasal 9). Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun...