Musdes Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025

Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Tipar telah melaksanakan Rapat Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pengurus BUM Desa, LPM, Ketua RW, Ketua RT dan LKD lainnya dan Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan untuk merumuskan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan/pengurangan pagu anggaran untuk pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani RT. 03 RW. 01 yang sebagiannya di alihkan ke dalam permodalan BUM Desa sebesar 20% dari Pagu anggaran sebesar Rp. 181.061.700,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan. Di Tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa atau investas...