Pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut

SESI 1
Registrasi

Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Penyusunan RKPD Tahun 2026 Tingkat Desa

Pembukaan;
Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Sambutan-sambutan:

Sambutan "Kepala Desa Tipar"
Ucapan terima kasih telah hadir.
Perlu diketahui bahwa Anggaran APB Desa Tahun Anggaran 2025 sudah di tentukan, prioritas karena penerimaan Dana Desa 2025 kurang dari 1 miliar.
Skala nasional, prioritas desa, kegiatan-kegiatan lain seperti Stunting, Alat Pemadam Kebakaran, ketahanan pangan 20% dan yang lainnya. Dan untuk kegiatan fisik di Tahun 2025 tetap di prioritaskan pada jalan, drainase, dll.


Sambutan: “Kapolsek Cikelet”
Jaman digital harus hati-hati menghimbau kepada anak-anak untuk tetap terpantau dalam pergaulan.
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa Tipar dilaksanakan transparansi, bisa dilihat di media informasi atau papan proyek untuk melihat atau mengawasinya.
Awal adanya Dadan Desa itu Kepolisian mengawasi karena Dadan Desa itu berasa dari APBN dan APBD. Untuk selanjutnya Tahun 2026 adalah awal pintu masuk untuk kemajuan desa. Akhir kata mudah-mudahan Desa Tipar semakin maju dan bapak kades nya sehat terus. Amiin.

Sambutan “Danramil Cikelet”
Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Cikelet terbagi 5 dapur. Mungkin banyak yang tanya-tanya masyarakat Desa Tipar belum ada Makan Bergizi Gratis itu semuanya akan karena dilaksanakan secara bertahap. Mudah-mudahan di tahun ini bisa terlaksana semuanya.

Sambutan “Camat Cikelet”
Kebetulan saya Plt sudah 6 bulan, mudah-mudahan Bulan Maret atau Bulan Juli sudah ada camat Definitif, tadi sudah disampaikan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa, mungkin Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa ini tidak asing lagi karena Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa ini tidak asing lagi karena ada dasar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa.
Di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa ini ada skala prioritas di tingkat Kecamatan diambil 5 kegiatan yang diprioritaskan karena keterbatasan anggaran. Karena Mengandalkan Dana Desa ini bahkan tingkat nasional mengalami penurunan di setiap desa.
Untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa ini bisa dilihat di RPJM Desa atau DURKP Desa Tahun Sebelumnya. “Untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa Tipar dinyatakan dibuka”.


SESI 2

Sambutan “Ketua BPD”
Alhamdulillah hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa Tahun 2025 meskipun tidak semuanya terealisasi oleh APBD. Beberapa Bulan kemarin sudah melaksanakan pemilihan meskipun beda pilihan tapi tetap perjuangan harus berjuang bersama-sama Tanpa kebersamaan tidak akan berhasil.

Pemaparan Konsep dan usulan Pembangunan perwakilan pemangku kepentingan;

Diskusi/Pembahasan;
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan; dan
Pembacaan Do’a.

Pendahuluan
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah amanat konstitusi yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
 
Berdasarkan pasal 98 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditegaskan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten di Kecamatan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa di lingkup kecamatan.

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2026. Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up.
 
Peserta
Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Tahun 2026 diikuti kurang lebih 100 orang peserta dengan mengundang unsur perwakilan komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Desa, seperti Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Toko Agama, Wakil Kelompok Perempuan, Wakil Kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat, Kelompok Tani/P3A, Komite Sekolah, Kepala Sekolah/Guru, TKSK Kecamatan Cikelet, Disperkim Kecamatan Cikelet, dll.
 
Agenda Kegiatan
Rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 telah dimulai dengan rangkaian kegiatan:
  1. Forum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 23 Januari 2025;
  2. Forum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s/d 14 Februari 2025;
  3. Forum Pelaksanaan Perangkat Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 21 Februari 2025;
  4. Forum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kabupaten, yang dilaksanakan pada 17 s/d 19 Maret 2025.
Tujuan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan rancangan RKPD diselenggarakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
  1. Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (Musyawarah Dusun/Kelompok);
  2. Menetapkan kegiatan prioritas desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten  maupun pendanaan lainnya;
  3. Menetapkan kegiatan prioritas yang akan diajukan untuk dibahas pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten atau APBD Provinsi); dan
  4. Tersusunnya Rancangan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026.
Keluaran Pelaksanaan
Keluaran dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah:
  1. Usulan prioritas kegiatan pembangunan skala desa yang akan didanai oleh Alokasi Dana Desa atau swadaya;
  2. Usulan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui Perangkat Daerah dan akan dibahas pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan;
  3. Sinkronisasi program dan kegiatan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Garut dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan nasional, dan sinkronisasi program dan kegiatan hasil Musyawarah Dusun/Kelompok;
  4. Mempertajam indikator dan target kerja program dan kegiatan pembangunan kabupaten; dan
  5. Menyepakati prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan.

Tema

Tema RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 adalah “Terwujudnya Garut Hebat dan Berkelanjutan”.

Dapat disampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, akan dilaksanakan penanda tanganan Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan RKPD Tahun 2026 antara Kepala Desa dengan BPD Tipar, terkait program dan kegiatan yang disepakati untuk dimuat, dalam RKPD Kabupaten Gaut Tahun 2026.



Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024