Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025
Pengumuman Tahap II Pengisian Lowongan Perangkat Desa Tipar Tahun 2025 Berdasarkan ketentuan Pasal 7: ayat (1) Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Perangkat Desa yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak pendaftaran ditutup. ayat (2) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi dan Paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas Tim Seleksi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon Perangkat Desa. Tahapan dan jadwal perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud akan diumumkan pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, atau media informasi lain. Berita Acara Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Perangkat Desa: P...