Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (LKPPD terlampir)
Bersama ini Kami sampaikan dengan hormat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa
sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang,
kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa
meliputi:
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
e.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal – hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan–penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan desa.
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin
akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam
asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel), Hakikat dari pelaporan
ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari
berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan
keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
1.
Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
2. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor
berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan
pemerintah Desa.
Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun
Anggaran mempunyai tujuan sebagai berikut:
·
Agar desa memiliki dokumen LKPPD Akhir Tahun Anggaran yang berkekuatan
hukum tetap.
· Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
desa pada tahun berikutnya.
· Untuk tolak ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
desa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat setiap akhir
tahun.
Comments
Post a Comment