Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2023
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024
tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah
Desa, di Desa Tipar Kecamatan Cieket Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam
rangka pertanggungjawaban realisasi program/kegiatan tahun anggaran 2023, maka
pada hari ini:
Hari/Tanggal : Kamis/25 Januari 2024
Jam : 08.30 WIB s/d 10.00 WIB
Tempat : Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka
Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Masyarakat desa serta unsur
lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.
MATERI BAHASAN
Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini antara lain:
- Penyampaian laporan pelaksanaan program/kegiatan Desa Tahun Anggaran 2023;
- Tanggapan/masukan masyarakat atas laporan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan desa;
- Pembahasan tanggapan/masukan masyarakat; dan
- Merumuskan tindaklanjut tanggapan/masukan masyarakat.
Setelah dilakukan
pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah
desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
musyawarah desa tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa Tahun Anggaran
2023
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Laporan Keuangan Desa, terdiri atas:
- Laporan Realisasi APBDesa; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan;
c. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang
masuk ke Desa.
Comments
Post a Comment