Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2023

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024
tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Tipar Kecamatan Cieket Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam rangka pertanggungjawaban realisasi program/kegiatan tahun anggaran 2023, maka pada hari ini:
          Hari/Tanggal        : Kamis/25 Januari 2024
          Jam                      : 08.30 WIB s/d 10.00 WIB
          Tempat                 : Aula Kantor Desa Tipar
telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Masyarakat desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.
 
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:

MATERI BAHASAN
Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini antara lain:
  1. Penyampaian laporan pelaksanaan program/kegiatan Desa Tahun Anggaran 2023;
  2. Tanggapan/masukan masyarakat atas laporan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan desa;
  3. Pembahasan tanggapan/masukan masyarakat; dan
  4. Merumuskan tindaklanjut tanggapan/masukan masyarakat.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang pertanggungjawaban realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2023


Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. Laporan Keuangan Desa, terdiri atas:
  • Laporan Realisasi APBDesa; dan
  • Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Laporan Realisasi Kegiatan;
c. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang masuk ke Desa.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024