Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023

 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Tahun Anggaran 2023

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Bab III Pasal 3 Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Akhir Tahun  Anggaran  disampaikan  oleh  kepala  desa  kepada bupati/walikota  melalui  camat  secara  tertulis  paling lambat  3  (tiga)  bulan  setelah berakhirnya  tahun anggaran. Bersama  ini  Kami sampaikan dengan hormat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.

       

Adapun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar sebagaimana tersebut di atas terdiri dari :

1.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2.  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;

3.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;

4.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

5.  Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa;

6.  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan

7.  Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;

Tujuan Penyusunan Laporan

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk:

a.   Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan

b. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa.

Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama periode mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2023. Di samping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.

 

Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen warga masyarakat yang ada di Desa Tipar, begitu pun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024