Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Bab III Pasal 3 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Akhir Tahun Anggaran
disampaikan oleh kepala
desa kepada bupati/walikota melalui
camat secara tertulis
paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Bersama ini
Kami sampaikan dengan hormat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023.
Adapun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar
sebagaimana tersebut di atas terdiri dari :
1.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
3.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
4.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan
Mendesak Desa;
6.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa; dan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;
Tujuan
Penyusunan Laporan
Pelaporan merupakan
salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa
(Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa
dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum,
administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi
kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Pelaporan ini sebagai
salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk:
a. Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan
b. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa.
Laporan ini kami susun
dengan maksud sebagai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar, Bidang Penyelenggaraan
Pemerintah desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat
dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama periode mulai Bulan Januari sampai
dengan Bulan Desember 2023. Di samping itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Desa Tipar ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan
Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk
Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen warga masyarakat yang ada di Desa Tipar, begitu pun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Comments
Post a Comment