Posts

Showing posts from January, 2025

Pelaksanaan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar

Image
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut SESI 1 Registrasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan  RKPD Tahun 2026 Tingkat Desa Pembukaan; Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sambutan-sambutan: Sambutan "Kepala Desa Tipar" Ucapan terima kasih telah hadir. Perlu diketahui bahwa Anggaran APB Desa Tahun Anggaran 2025 sudah di tentukan, prioritas karena penerimaan Dana Desa 2025 kurang dari 1 miliar. Skala nasional, prioritas desa, kegiatan-kegiatan lain seperti Stunting, Alat Pemadam Kebakaran, ketahanan pangan 20% dan yang lainnya. Dan untuk kegiatan fisik di Tahun 2025 tetap di prioritaskan pada jalan, drainase, dll. Sambutan: “Kapolsek Cikelet” Jaman digital harus hati-hati menghimbau kepada anak-anak untuk tetap terpantau dalam pergaulan. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa Tipar dilaksanakan transparansi, bisa dilih...

Verifikasi Data Sumber Daya Alam dan Potesni Lokasl Desa/Keluarahan Tematik di Kabupaten Garut melalui Zoom Meet

Image
  Pada hari ini Kami 23 Januari 2025 Waktu 09.00 WIB s/d Selesai DPMD Kabupaten Garut telah melaksanakan Verifikasi Data Sumber Daya Alam dan Potesni Lokal Desa/Keluarahan Tematik di Kabupaten Garut melalui Zoom Meet. Yang mana di hadiri oleh Desa-Desa yang berada di Kecamatan Cikelet dan Kecamatan Pakenjeng. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tujuan pengelolaan sumber daya alam adalah pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian sumber daya tersebut untuk kehidupan berkelanjutan manusia dan kesejahteraan di bumi Pendataan ini dilaksanakan untuk melihat potensi yang ada di Desa masing-masing karena ke depannya akan menjadi sebuah kebijakan yang tepat sasaran. Kekayaan sumber daya alam yang ada di Desa sangat mendukung baik segi perkembangan ekonomi maupun sosial budaya. Kondisi ekonomi menggambarkan tentang perekonomian masyarakat dan mata pencaharian penduduk Desa Tipar dalam berbagai profesi yang mencakup mata pencaharian pendu...

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024

Image
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2024 KESIMPULAN LAPORAN Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”. Laporan dan Pertanggung jawaban adalah babakan akhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan ini: Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tipar Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Tipar Tahun Anggaran 202 4 berdasarkan APB Desa Capaian keberhasi...

Undangan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar

Image
Undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Disampaikan dengan hormat, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, saat ini sudah memasuki tahapan persiapan pelaksanaan. Berkenaan dengan hal tersebut, ...

Peraturan Desa Tipar Nomo 2 Tahun 2025 tentang LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun Anggaran 2024

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2024 bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat desa; bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksananya; dan Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam...

Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2024

Image
Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 76 Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pemerintah Desa Tipar merupakan Desa di Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut . Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tanggal 10 Desem...