Peraturan Desa Tipar Nomo 2 Tahun 2025 tentang LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun Anggaran 2024
bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat desa;
bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksananya;
dan Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (LKPPD terlampir)
Bersama ini Kami sampaikan dengan hormat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun
Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun
Anggaran.
Muatan materi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a.
Pendahuluan
b.
Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa;
d.
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e.
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f.
Program Kerja Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa;
g.
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang
ditempuh; dan
h. Penutup
Comments
Post a Comment