Peraturan Desa Tipar Nomo 2 Tahun 2025 tentang LPPD, LKPPD dan IPPD Tahun Anggaran 2024

Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2025
tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD),
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)
Tahun Anggaran 2024

bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat desa;

bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksananya;

dan Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir Tahun Anggaran.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langka kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa kusunya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (LKPPD terlampir)

Bersama ini Kami sampaikan dengan hormat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

Muatan materi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.    Pendahuluan

b.    Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c.    Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa;

d.    Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;

e.    Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;

f.     Program Kerja Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa;

g.    Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan

h.    Penutup


Uraian lebih lanjut mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024