Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran
2024
KESIMPULAN LAPORAN
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggung jawaban adalah babakan akhir dalam siklus
Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok simpulan
sebagaimana terurai dalam laporan ini:
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Tipar
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Tipar Tahun Anggaran 2024 berdasarkan APB Desa
- Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa Tipar.
UCAPAN TERIMAKASIH
Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tipar Akhir Tahun Anggaran 2024. Baik dari Pemerintah Kabupaten, kecamatan, Perangkat Desa Tipar dan terkhusus kepada Pendamping Lokal Desa Tipa dan juga Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa.
Pada kesempatan ini pula kami ucapkan banyak terima kasih pada segenap pihak yang telah membantu terealisasinya kegiatan pada Tahun 2024, terutama kami sampaikan ucapan terima kasih kepada:
- Yth. Bapak Presiden Indonesia, selaku pemangku kebijakan pusat;
- Yth. Bapak Gubernur Jawa Barat, selaku pemangku kebijakan provinsi;
- Yth. Bapak Bupati Garut, selaku pemangku kebijakan daerah;
- Yth. Bapak Camat Cikelet, selaku pembina;
- Yth. BPD Tipar, selaku pengawas kegiatan;
- Seluruh lapisan masyarakat Desa Tipar dan segenap instansi terkait yang telah membantu terealisasinya pembangunan di Desa Tipar.
SARAN
Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten/Dinas terkait untuk meningkatkan kapasitas aparat Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LPPD di Desa laporan ini dibuat, kami mohon saran, kritik dan masukannya untuk diperbaiki di masa-masa yang akan datang. Mudah-mudahan kami dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan untuk kemudian dapat memperbaikinya di tahun anggaran berikutnya.
Comments
Post a Comment