Undangan Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun 2026 Tingkat Desa Tipar
Undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Garut Tahun
2026
Tingkat Desa Tipar Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut
Disampaikan dengan hormat, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal
73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, saat ini sudah memasuki tahapan persiapan
pelaksanaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengundang unsur perwakilan komponen masyarakat (individu atau
kelompok) yang berada di Desa, seperti Ketua RT/RW, Kepala Dusun,
Toko Agama, Wakil Kelompok Perempuan, Wakil Kelompok Pemuda,
Organisasi Masyarakat, Kelompok Tani/P3A, Komite Sekolah, Kepala
Sekolah/Guru, dll.
Comments
Post a Comment