Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPR APB Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Desa Tipar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2024
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 76 Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 76 Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pemerintah Desa Tipar merupakan Desa di Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 Tanggal 10 Desember 2010
Comments
Post a Comment