Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKP Desa Tahun 2025


Dokumen RKP Desa dan 
Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024
tentang RKP Desa Tahun 2025

Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut di atas, yakni:
1.  pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2.  pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3.  pencermatan ulang RPJM Desa;
4.  penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
5.  Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
6.  musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa  yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal pemutakhiran data IDM, pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program dan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
 
TUJUAN DAN MANFAAT
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2024 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke 5 dalam dokumen RPJM Desa tahun 2020 – 2026.

Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

Tujuan
a) Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;
b) Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
c) Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
d) Menetapkan kerangka pendanaan;
e) Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
f) Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
g) Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa.

Manfaat
a) Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
b) Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
c) Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
d) Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
e) Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
f) Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses Penyusunan RKP Desa Tipar Tahun 2025 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024