Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKP Desa Tahun 2025
Dokumen RKP Desa dan
Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024
tentang RKP Desa Tahun 2025
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa
sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi
tersebut di atas, yakni:
1.
pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2.
pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan
Desa;
3.
pencermatan ulang RPJM Desa;
4.
penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
5.
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
6.
musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa
merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah
dilakukan oleh Desa sendiri semisal pemutakhiran data IDM, pendataan SDGs
Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta
penentuan prioritas program dan kegiatan sehingga masyarakat memiliki
partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
TUJUAN DAN MANFAAT
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2024 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke 5 dalam dokumen RPJM Desa tahun 2020 – 2026.
Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan
masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab
permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan
a) Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu)
tahun;
b) Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
c) Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
d) Menetapkan kerangka pendanaan;
e) Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan
hukum tetap;
f) Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa;
dan
g) Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa.
Manfaat
a) Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
b) Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
c) Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
d) Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan
program pembangunan supra desa;
e) Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
f) Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar
Desa.
PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses
Penyusunan RKP Desa Tipar Tahun 2025 dilakukan melalui tahapan sesuai
dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020,
sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan
Desa;
3. Pencermatan ulang RPJM Desa;
4. Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP
Desa.
Comments
Post a Comment