Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025





Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024
tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025



Fokus Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2025 sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah:
  1. Fokus      penggunaan      Dana      Desa      diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
  • penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  • penguatan  Desa  yang  adaptif  terhadap  Perubahan Iklim;
  • peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
  • dukungan program Ketahanan Pangan;
  • pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
  • pemanfaatan     teknologi     dan     informasi     untuk percepatan implementasi Desa digital;
  • pembangunan   berbasis   Padat   Karya   Tunai   dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau 
  • program sektor prioritas lainnya di Desa.
  1. Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
  2. Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
  3. Dana  Desa  dapat  digunakan  untuk  dana  operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024