Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024 tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025
Peraturan Desa Tipar Nomor 6 Tahun 2024
tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025
Fokus Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2025 sebagaimana termuat dalam
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 adalah:
- Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program Ketahanan Pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
- Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
- Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif
dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam
tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan
pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan
kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta
instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Comments
Post a Comment