Rancangan APB Desa Tipar Tahun Anggaran 2025

 
 KEPALA DESA TIPAR
KABUPATEN GARUT

RANCANGAN PERATURAN DESA TIPAR
NOMOR ..... TAHUN 2024

TENTANG

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 


KEPALA DESA TIPAR,

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Dea tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;

 

 

b.

bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);

 

 

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

 

13.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

 

 

14.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masayarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2023 Nomor 530);

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020         Nomor 4);

 

 

16.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);

 

 

17.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);

 

 

18.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 45        Seri E);

 

 

19.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Dan Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017        Nomor 03);

 

 

20.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019           Nomor 08);

 

 

21.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang  Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 14);

 

 

22.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020         Nomor 4);

 

 

23.

Peraturan Bupati Garut Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 31);

 

 

24.

Peraturan Bupati Garut Nomor 55 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020 Nomor 55);

 

 

25.

Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2024 Nomor 46);

 

 

26.

Peraturan Bupati Garut Nomor 222 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 222);

 

 

27.

Peraturan Bupati Garut Nomor 223 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 222);

 

 

28.

Peraturan Bupati Garut Nomor 227 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 227);

 

 

29.

Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Tipar Tahun 2020 Nomor 2);

 

 

30.

Peraturan Desa Tipar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tipar Tahun 2020 Nomor 8);

 

 

31.

Peraturan Desa Tipar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2027 (Lembaran Desa Tipar Tahun 2024 Nomor 5);

 

 

32.

Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Tipar Tahun 2024 Nomor 4).

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TIPAR

Dan

KEPALA DESA TIPAR

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN 2025

 

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tipar Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagi berikut :    

1.   Pendapatan Desa

Rp.

1.552.032.561,00

2.   Belanja Desa

Rp.

1.552.063.388,00

Surplus/Defisit

Rp.

(30.827,00)

3.   Pembiayaan Desa

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.

30.827,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

0,00

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat:

a.  APB Desa;
b.  Daftar penyertaan modal, jika tersedia;
c.  Daftar dana cadangan, jika tersedia; dan
d. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penangggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.    bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.   tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.    berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa;

d.   memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan

e.    berskala lokal Desa.

Pasal 6 

Dalam hal terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;

b.   keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c.    kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Tipar.

 
 

                                                                Ditetapkan di     : Tipar

                                                                Pada tanggal      : 24 Desember 2024
                                                                Kepala Desa Tipar,

                                                               

                                                                                          

                                                                ICEP GINANJAR

 


Diundangkan di   : Tipar

Pada tanggal        : 24 Desember 2024
Sekretaris Desa Tipar,

 

 

ABDUL RAHMAN KAMALUDIN


LEMBARAN DESA TIPAR TAHUN 2024 NOMOR


Comments

Postingan Populer

Kegiatan Mahasiswa KKN di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Semangat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Membersihkan Badan Jalan Utama Desa Tipar

Kemeriahan HUT RI Ke-78 Di Desa Tipar Kecamatan Cikelet

Dokumen Perubahan RPJM Desa Tipar Tahun 2020-2027

Musdes RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2024