Rancangan APB Desa Tipar Tahun Anggaran 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Garut Nomor 221
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kepala Desa menetapkan
Rancangan Peraturan Dea tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Desa; |
|
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a
dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2025; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); |
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis
Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
188); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 53); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1037); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 89); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611); |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802); |
|
|
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); |
|
|
13. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203); |
|
|
14. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa Dan Pemberdayaan Masayarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2023 Nomor
530); |
|
|
15. |
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4
Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020
Nomor 4); |
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2023
Nomor 1051); |
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2023
Nomor 1052); |
|
|
18. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan
Aparatur Pemerintah Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2015 Nomor 45 Seri
E); |
|
|
19. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Dan
Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2017 Nomor 03); |
|
|
20. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun
2019
Nomor 08); |
|
|
21. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi
Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2021 Nomor 14); |
|
|
22. |
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4
Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020
Nomor 4); |
|
|
23. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 31
Tahun 2019
tentang
Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019
Nomor 31); |
|
|
24. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 55
Tahun 2020
tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2020 Nomor
55); |
|
|
25. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 221
Tahun 2021 tentang Tatacara Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021
Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut
Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut
Nomor 221 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2024 Nomor 46); |
|
|
26. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 222
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 222); |
|
|
27. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 223
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 222); |
|
|
28. |
Peraturan Bupati Garut Nomor 227 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2022 Nomor 227); |
|
|
29. |
Peraturan Desa Tipar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Tipar Tahun 2020 Nomor 2); |
|
|
30. |
Peraturan Desa Tipar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Lembaran Desa Tipar Tahun 2020 Nomor 8); |
|
|
31. |
Peraturan Desa Tipar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun
2020-2027 (Lembaran Desa Tipar Tahun 2024 Nomor 5); |
|
|
32. |
Peraturan Desa Tipar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran Desa Tipar Tahun 2024 Nomor
4). |
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TIPAR
Dan
KEPALA DESA TIPAR |
|||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TIPAR TAHUN ANGGARAN
2025 |
|
|
|
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tipar
Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagi berikut :
1.
Pendapatan Desa |
Rp. |
1.552.032.561,00 |
2.
Belanja Desa |
Rp. |
1.552.063.388,00 |
Surplus/Defisit |
Rp. |
(30.827,00) |
3.
Pembiayaan Desa |
|
|
a.
Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
30.827,00 |
b.
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat:
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana,
keadaan darurat, dan mendesak.
(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran
jenis belanja tidak terduga.
(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penangggulangan bencana, keadaan
darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
diusulkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Desa;
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran rangka pemulihan yang
disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial;
dan
e. berskala lokal Desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun
berjalan;
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
dan
c.
kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA
akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dalam Lembaran Desa Tipar.
Ditetapkan di : Tipar
ICEP GINANJAR
Diundangkan di : Tipar
ABDUL RAHMAN KAMALUDIN
LEMBARAN DESA TIPAR TAHUN 2024 NOMOR …
Comments
Post a Comment